Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Majelis Hakim PA Bangkinang Perintahkan KKI Kembalikan Uang Nasabah, Syafrizal Anggota DPRD Bungkam Dikonfirmasi

18
×

Majelis Hakim PA Bangkinang Perintahkan KKI Kembalikan Uang Nasabah, Syafrizal Anggota DPRD Bungkam Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Teka teki investasi kurma di Desa Ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar terjawab sudah, setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang Zulfadli mengabulkan gugatan nasabah tentang wanperstasi syariah perkebunan kurma. Putusan itu dibacakan majelis hakim Zulfadli pada Kamis, 28 Januari 2021 kemaren.

“Amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memerintahkan tergugat PT KKI membatalkan akat, dan mengembalikan uang nasabah,” kata Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas, S.Ag MH saat dikonfirmasi wartawan di Bangkinang. Selasa (2/2)

Example 300x600

Dalam putusan sidang majelis menilai uang nasabah dianggap titipan. Sehingga PT diperintahkan harus mengembalikan seluruh uang para nasabah, karena uang nasabah dianggap sebagai uang titipan.

Dalam hal itu, Muliyas juga mengatakan setelah putusan dibacakan majels hakim Zulfadli, hingga saat ini tergugat belum mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Menurnya, jika tergugat merasa keberatan terhadap putusan majelis, tergugat bisa mengajukan keberatannya kepada ketua pengadilan lansung.

“Nanti kita cek dulu ke bagian informasi, apakah tergugat yang kalah ini sudah memasukkan keberatannya atau belum, sejauh ini bagian informasi belum melaporkan adanya keberatan,” tegas pria yang bergelar Dtk Godang Pucut Adat Kenegerian Tambang Trantang itu.

“Untuk mengajukan keberatan bisa lansung ke pengadilan dan itu sudah diatur dalam peraturan mahkama (perma) no 4 tahun 2019,” tutupnya.

Terkait putusan tersebut, media ini tidak dapat mengkonfirmasi kepada pihak KKI dalam hal ini dipimpin Syafrizal sebagai pemilik investasi berkedok syariah tersebut.

Saat dihubungi lewat seluler dan telpon whatsappnya Syafrizal anggota DPRD dari partai PKS itu bungkam. Dikirim pesan lewat whatshaap apa langkah yang dilakukannya hanya dired.

Sekedar diketahui, pada persidangan yang berlansung di PA. Majelis hakim menetapkan akad antara penggugat (red-nasabah)
dan tergugat (red-KKI) tertanggal 5 maret 2018 adalah akad yang batal demi hukum.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang kepada penggugat jumlah tersebut adalah uang yang sudah diserahkan kepada tergugat atas pembelian kaveling kurma yang meliputi DP dan angsuran.(defrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *