Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten PelalawanPolitikTerbaru

Toko Masyarakat Sorek Meminta Penjelasan atas Kasus Politik di Bawaslu Pelalawan

149
×

Toko Masyarakat Sorek Meminta Penjelasan atas Kasus Politik di Bawaslu Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, RELASI PUBLIK – Toko Masyarakat Sorek mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan di Ibu Kota Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Kerinci, Senin, 19 Februari 2024 . Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan kasus tangkap tangan dugaan pelanggaran politik yang melibatkan salah satu Tim Sukses Calon Legislatif dari partai Gerindra.

Toko Masyarakat ini diwakili oleh Edi Sitorus SH dan Ginting itu, berkeinginan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu. Namun, Ketua Bawaslu tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas di luar.

Example 300x600

“Ketua Bawaslu saat ini sedang menjalankan tugas di luar, Pak,” kata penjaga Bawaslu kepada Edi Sitorus SH dan Ginting.

Ditempat yang sama, Koordinator SDM Bawaslu Palalawan, Bambang S didampingi anggota menyambut kedatangan Edi Sitorus dan Ginting. Dalam pertemuan tersebut, Edi Sitorus SH menyampaikan beberapa poin terkait kasus tangkap tangan Tim Sukses dari Gerindra dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh partai lain, termasuk pembelian suara menjelang hari pencoblosan. “Apa sangsinya?” tanya Edi kepada Bambang S saat itu.

Bambang S menjawab, “Kasus politik tangkap tangan tersebut sudah kami proses dengan cepat. Saat ini sedang berjalan,” ungkap Bambang S dengan tegas kepada Edi .

Bambang S juga menyampaikan kepada mereka bahwa jika terpenuhi unsur hukumnya, yang bersangkutan akan dituntut hukuman selama 4 tahun. “Itu adalah ancaman yang akan diputuskan oleh Hakim,” tambahnya.

Kemudian juga Edi Sitorus menanyakan, “Jika dijatuhkan hukuman, apakah yang bersangkutan tetap akan dilantik atau tidak?” Dengan tegas, Bambang menjawab bahwa itu urusan partainya. “Yang jelas, kami sebagai Bawaslu bertanggung jawab memproses pelanggaran hukum.”

Kami dari Bawaslu meminta kepada masyarakat, jika ada temuan pelanggaran pemilu, mohon laporkan kepada kami agar dapat kami proses. Kami ingin pemilu bersih, tetapi kesadaran masyarakat masih kurang. Terkadang, meskipun ada temuan, mereka tidak berani menjadi saksi. “Jadi, kami kesulitan untuk melanjutkan perkara yang terjadi di lapangan,” ungkap Bambang S. Bawaslu sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membantu kami mengungkap kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *