Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Walaupun Menang di PTUN, Nasib Zulkifli Masih Terombang Ambing

35
×

Walaupun Menang di PTUN, Nasib Zulkifli Masih Terombang Ambing

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan putusan Pengadilan Tatausaha Negara Medan yang dikeluarkan belum lama ini tidak menentukan nasib Zulkifli untuk menjadi kepala desa.

Buktinya hingga hari ini Rabu (27/1) proses sidang gugatan masih dalam proses tingkat kasasi, bahkan memori putusan PTUN tingkat pertama dan banding belum diterima oleh pemerintah Kampar. Artinya nasib Zulkifli masih terombang ambing.

Example 300x600

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Jamhur, S.Ag MS.i mengatakan walaupun penggugat Zulkifli menang dalam dua tahap akan tetapi tidak akan menentukan dia untuk menjadi kepala desa.

Dijelaskannya, setelah pemerintah kabupaten menerima amar putusan PTUN dan hasil kasasi untuk mengabulkan permohonan Zulkifli, pemerintah akan membentuk tim dalam menentukan putusan.

“Nanti pemerintah kabupaten akan membentuk tim menentukan apakah akan dilakukan PSU atau penunjukan lansung dari pemerintah,” jelas Jamhur kepada Relasi Publik siang tadi di ruangan kerjanya Bangkinang.

Menurut Jamhur hingga saat ini penerintah masih menunggu ingkrah dari Mahkama Konstitusi. “Ya kita tunggu lah dulu hasil kasasinya, sebelum ingkrah Fadli masih menjabat sebagai kepala desa,” inbuhnya.

Sekedar diketahui, sengketa pilkades di Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok bermula dari perselisihan suara yang diperoleh oleh Zukifli dan Muhammad Fadli.

Fadli unggul 9 suara dari Zulkifli dan akhirnya Zulkifli melakukan protes ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Kampar. Hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang dibatalkan oleh Bupati Kampar berdasarkan Surat Bupati Kampar dengan nomor 140/DPMD/072, Perihal : Penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa. Namun kemudian, pemungutan suara ulang batal dilakukan Muhammad Fadli tetap dilantik sebagai kepala desa.

Hal itulah yang menjadi acuan bagi Zulkifli untuk menggugat hasil pilkades di desa Bukit Melintang. (Defri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *