Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Rapat Dengan KPK, Jebril Usir Awak Media Dari Ruangan

26
×

Rapat Dengan KPK, Jebril Usir Awak Media Dari Ruangan

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Jebril Al Syanur salah seorang pegawai protokoler di pemda Kampar nekat mengusir sejumla wartawan yang sedang melakukan liputan rapat monitoring Permasalahan Aset dan Pendapatan Kabupaten Kampar dengan KPK RI di Lantai III ruang rapat Bupati Kampar. Selasa, (27/4)

“Bang maaf ya bang, orang KPK bilang rapat ini tertutup,” kata Jebril sembari menyuruh wartawan keluar.

Example 300x600

Ironisnya, Jebril menyuruh Fauzi Lalea Putra dan Defrizal keluar dari ruangan setelah 30 menit rapat berlansung.

“Ya, begitu la kira-kira, kami disuruh keluar ketika rapat sedang berlansung,” akui Fauzi Lalea.

Lebih lanjut, Fauzi menyesalkan prilaku oknum protokoler yang tidak tahun tentang undang – undang pers no 40 tahun 1999.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

“Seluruh pejabat harus tahu tentang undang undang itu, dan agar tidak terjadi kembali hal yang sama kami minta bupati untuk mengevaluasi pegawai protokol yang tidak pahan dengan undang undang pers,” tegas

“Kalau memang tertutup untuk umum kenapa tidak dari awal, coba sebelum kami masuk pegawai itu datang mengatakan tertutup, kami pasti tidak akan masuk,” kesalnya lagi.

Sekedar diketahui, sebelum pengusiran terjadi, menyanyikan lagu indonesia raya sebagai pembukaan acara disusul dengan doa telah diikuti.

Rapat dipimpin inspektur Febrinaldi Tri Darmawan dan pemaparan bupati Kampar Catur Sugung Susanto, tentang pengelolaan ased daerah.

“Sejauh ini pemerintah Kampar sedang melakukan pendataan aset daerah melalui dinas terkait, keseriusan pemerintah sudah terlihat dari dinas terkait melakukan penyelesaian prasarana ultilitas umum (PSUU)” kata Catur.

Sedangkan Diputi Koordinator Monitoring Wilatah 1 KPK RI Arif Nurcahyo juga telah memaparkan slaetnya.

“Program penyelamatan keuangan aset dan aset daerah, sertifikasi aset selama ini tidak dilakukan oleh pemda, artinya seluruh aset daerah harus didaftarkan ke BPN” singkat slaet KPK. (Defri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *