RIAU, RELASIPUBLIK – Penanganan perkara sampah di Kota Pekanbaru kian serius ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, hingga akhirnya mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Melihat persoalan sampah di Kota Pekanbaru, yang awalnya terlihat sepele, lalu menjadi sorotan publik karena mengganggu kenyamanan masyarakat, hingga ujung-ujungnya sampai kepada persoalan hukum, akhirnya juga di sorot oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Selasa (2/3/2021) malam, Tim dari Ditreskrimum Polda Riau, diundang langsung oleh Siti Nurbaya Bakar ke Jakarta untuk membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau.
“Alhamdulillah kami diterima langsung Menteri LHK RI, Ibu Siti Nurbaya. Dalam pertemuan ini kami saling berdiskusi masalah pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga kota.
Pada prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini,” ucap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun.
Terpisah Dirreskrimum Polda Riau,
Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan bahwa, upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah yang berlarut-larut di bulan Januari 2021, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli.
Para saksi yang sudah diperiksa ialah, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pku, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami juga meminta saksi ahli dari KLHK, dan tadi Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang kita butuhkan.
Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita,” kata Teddy Rabu (3/3/2021) pagi.
Menurut Teddy, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK malam tadi, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008.
“Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah,” tambah Teddy.
Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.
Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, karena dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (A)