Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Pasca Diperiksa KPK, Hanif Mengaku Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Riau

37
×

Pasca Diperiksa KPK, Hanif Mengaku Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, Hanif mengaku sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati).

“Ya, saya sudah dua kali dipanggil oleh penyidik kejati Riau, dimintai keterangan sebagai sksi proyek pembangunan jalan di Teluk Jering,” katanya usai rapat di ruang dinas PU, Senin (15/2) siang.

Example 300x600

Seking banyaknya pertanyaanri penyidik Hanif sampai tak ingat berapa banyak pertanyaan dilontarkan penyidik kepadanya. “Saya lupa pak, ntah berapa banyak pertanyaanya,” tegas Hanif.

Tidak hanya itu, Hanif juga mengaku lupa jadwa pemanggilannya dikarenakan sudah lama. “Kalau itu saya memang gak ingat lagi karena uda lama soalnya, saya dipanggil masalah jalan teluk jering,” pungkas Hanif.

Sekedar diketahui, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering di Kabupaten Kampar.
Empat orang itu ialah Iman Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya sempat diperiksa sebagai saksi, pada hari Kamis (10/12/2020) pagi. Kemudian pada siang hari, langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp9 miliar lebih itu.

Tidak hanya sebatas penetapan tersangka, 4 orang itu juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan.

“Iya benar, sudah kita tetapkan 4 tersangka. PPK-nya, kontraktornya 2 orang, sama konsultan pengawas,” kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi,(defri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *