Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Merasa Dilecehkan, Anggi Segera Polisikan Media HKIndonesia

45
×

Merasa Dilecehkan, Anggi Segera Polisikan Media HKIndonesia

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Ketua KNPI Kampar Febio Anggriawan Burhan yang merupakan KNPI versi Aris Pertama, akan mempolisikan media online HKIndonesia ke polisi. Pasalnya dirinya merasa dilecehkan oleh media yang memberitakan dirinya saat acara Pemda Kampar pada Rabu 27 Januari kemaren.

Saat dihubungi Relasi Publik, Anggi mengaku akan membuat laporan ke polisi setelah berumbuk dengan pengurus dan bagian hukum KNPI.

Example 300x600

“Ya bang, kami akan membuat laporan kepolisi, setelah kami pelajari ini memang perbuatan pelecehan bagi kami pengurus KNPI,” kata Anggi, Kamis (28/1) siang.

Menurut anak mantan Bupati Kampar itu pemberitaan yang diterbitkan sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.

“Itu berita yang dibuat – buat berita yang diterbitkan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi, itu sudah termasuk pembohongan publik,” imbuhnya lagi.

Dirinya mengakui kehadirannya saat acara pembagian Ambulan di Kecamatan Tambang itu tidak ada menyusup.

“Dan bahkan kami hadir diacara dari awal sampai akhir, bupati pun menyampaikan salam kepada kami dalam acara. Dan kabag protokoler juga tidak ada mengusir dan berkata apa apa. Beritanya saya diusir togak, berita itu saya sudah merasa dilecehkan. Yang akan dilaporkan adalah medianya,” tegas Anggi.

Sementara itu Pimpinan Perusahaan HKIndonesia Jufrizen saat dihubungi melalui telpon selulernya mengaku siap jika ada surat panggilan dari polisi.

Kata Jufri, Sebelum melangkah untuk membuat laporan ke polisi, seharusnya narasumber atau orang yang diberitakan melayangkan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita.

“Sesuai MoU dewan pers dengan polri dan TNI setiap laporan terkait masalah pemberitaan tidak boleh lansung membuat laporan, harus melalui prosedur terlebih dahulu,” ujar Jufri.

“Kalau mau lansung melapor silahkan, kami dari perusahaan siap memenuhi panggilan penyidik, kami siap menaikkan hak jawab narasumber atau orang yang diberitakan,” tutur Pimprus HKIndonesia Jufrizen.

Sekedar diketahui, Anggi meradang pasca pemberitaannya muncul di media online HKindonesia dengan judul Nyusup Lagi diacara Pemda, Kabak Protokol Halau Togak KNPI Persi Anggi. Yang terbit pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 14. 32 Wib.(Def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *