Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten KamparTerbaru

Kampar Berpeluang Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas KLA Minta Dukungan Semua Pihak

122
×

Kampar Berpeluang Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas KLA Minta Dukungan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG RP – Kabupaten Kampar berpeluang meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu diperlukan dukungan dari berbagai stake holder dan lapisan masyarakat.

 

Example 300x600

Hal itu terungkap dalam rapat persiapan penilaian verifikasi KLA di aula rapat Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (3/6/2021) sore.

 

Rapat ini dipimpin Sekretaris Gugus Tugas KLA Kabupaten Kampar Muhammad Fadli Mukhtar yang juga menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Edi Afrizal.

 

Rapat ini dihadiri pimpinan dan perwakilan dari berbagai stake holder di Kabupaten Kampar diantaranya dari Kejaksaan Negeri Kampar, Polres Kampar, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, BPBD, Dinas Kominfo dan Persandian, RSUD Bangkinang, Camat Tambang, Camat Bangkinang Kota, Kepala Puskesmas Kampa, sejumlah kepala sekolah, Kepala Desa Sibuak Kecamatan Tapung, dan dari organisasi diantaranya PWI Kabupaten Kampar dan BNK Kampar.

 

Sekretaris Gugus Tugas KLA Kabupaten Kampar Muhammad Fadli Mukhtar mengatakan, Kabupaten Kampar pada tahun 2019 melalui rapat ini dapat disimpulkan apa saja yang menjadi catatan, evaluasi dan bagaimana perencanaan dukungan anggaran kedepan. Ia meminta semua pihak dapat mewujudkan KLA untuk Kabupaten Kampar.

 

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Edi Afrizal menyampaikan, pada tahun

2019 Kampar mendapat penghargaan dua kali, tapi masih ditingkat pratama. Kemudian pada tahun 2020 tidak ada penilaian karena masa pandemi Covid-19.

 

Selanjutnya pemerintah kembali melakukan penilaian pada tahun 2021 di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Pelaksanaan penilaian KLA sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dilaksanakan sejak 15 Maret sampai dengan 2 April 2021.

 

Ia menambahkan, Kabupaten Kampar pada tahun 2019 mendapat predikat pratama dengan nilai 525. Perolehan nilai mandiri KLA Kabupaten Kampar yang didapat dari penjumlahan  kelembagaan,  kluster I-V, Kelurahan/Desa Layak Anak mendapat nilai 833,90. Jika didasarkan atas penilaian mandiri, maka predikat KLA Kabupaten Kampar tahun 2021 adalah tingkat utama, yaitu rentang nilai antara 800-900.

 

Edi menjelaskan, ada lima tingkatan dalam penilaian ini. Tingkatan pertama adalah pratama, kedua madya, ketiga nindiya, keempat utama dan kelima Kabupaten Layak Anak (KLA).

 

“Nilai 500 sampai 600 hanya dapat penghargaan pratama. Kemudian madya antara 600 sampai dengan 700. Nindiya 700 sampai 800, utama 800 sampai 900 dan

KLA 900 sampai 1.000,” terang Edi.

 

Edi juga menyampaikan tujuh indikator penilaian KLA 2021 yaitu pertama kelembagaan. Selanjutnya kedua Kluster I yaitù hak sipil kebebasan. Ketiga, Kluster II yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Keempat Kluster III kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kelima Kluster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Keenam yaitu Kluster V perlindungan khusus dan ketujuh yaitu kecamatan, kelurahan, desa layak anak.

 

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A Satiti Rahayu menyampaikan, untuk mendukung KLA, ada beberapa hal yang juga mesti dipacu yaitu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) KLA.

 

Ia juga menyampaikan, saat ini di 21 kecamatan telah terbentuk Forum Layak Anak, namun perlu diadakan regenerasi pengurus baru. Ditingkat desa, baru terbentuk FLA di 15 desa karena keterbatasan anggaran. “Tahun ini diusulkan Desa Sibuak sebagai Desa Layak Anak karena sudah ada ruang bermain anak dan pendukung lainnya,” beber Satiti.

 

Selanjutnya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) juga perlu dioptimalkan lagi perannya.

 

Dalam rapat ini peserta rapat juga menyampaikan saran diantaranya dari Kemenag Kampar soal batasan usia pernikahan dan dari Dinas Perhubungan Kampar.(def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *