Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Ijazah Syamsinur Dipermasalahkan, Ini Tanggapan Febrinaldi

31
×

Ijazah Syamsinur Dipermasalahkan, Ini Tanggapan Febrinaldi

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Persoalan pembatalan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar salah satu kepala desa yang dilantik pada 28 januari 2021 lalu belum menemukan titik terang, pasalnya, untuk mengambil kebijakan atau keputusan harus ada putusan dari PTUN yang memiliki hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada media ini di ruang kerjanya Bangkinang Kota, Kamis (4/2) sore.

Example 300x600

“Proses tahapan sudah dilakukan oleh panitia, mulai dari tahapan pencalonan, tahapan kampanye sampai kepada tahapan pemungutan suara, sudah dilakukan oleh panitia penyelenggara, panitia sudah melakukan verifikasi sehingga calon ini bisa mencalon,” kata Febrinaldi.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, sebelum dilakukan pelantikan, panitia penyelenggara sudah melimpahkan ke BPD, BPD melimpahkan ke Camat dan Camat melimpahkan kekabupaten. Sebelum itu dilalui panitia terlebih dahulu melakukan musyawarah di tingkat desa sehingga dikirim ke kabupaten.

Hal itu tentu menjadi dasar bagi Kabupaten untuk menerbitkan SK sehingga sampai proses pelantikan. “Menurut kami seluruh dokumen itu sudah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan SK, memang ada penyampaian dari beberapa pihak tetkait keabsahan ijazah, karena proses tahapan sudah dilalui dan tim verifikasi sudah menyatakan lengkap, terkait penyampaian tidak memiliki ijazah itu sudah masuk ke ranah hukum,” jelas lelaki asal Kampar Kiri itu.

Pria berkulit sagho matang itu tidak menghalangi pihak lain untuk menggugat Syamsinur terkait keabsahan ijazah, pihak kabupaten bisa mengambil kebijakan apabila ada amar putusan dari PTUN tentang pembatalan pelantikan, yang sudah memiliki hukum tetap.

“Karena terikat dengan regulasi perbup, 30 hari setelah disampaikan dan harus di SK kan dan dan selambat – lambatnya 30 hari harus dilantik. Pada saat permohonan dari pihak lain masuk, maka pemerintah daerah mengirim surat balasan, dan jika memang itu digugat ada jalurnya jika jalur pidana bisa juga dalam kontek pemalsuan ijazah dan jika melalui sengketa pilkades bisa jalur PTUN. Jika memang sudah ingkrah hal itu menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan,” tutup Febri.

Sekedar diketahui, Kepala Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Syamsinur dilaporkan ke pihak PMD terkait masalah pencabutan ijazah oleh kantor kementerian agama kabupaten Kampar.

Surat keterangan pembatalan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar nomor : B-139/kk.04.4/04/PP.00/01/2021 atas nama Syamsinur ditanda tangani oleh Kepala kantor kementerian agama Drs. Alfian, M.Ag tanggal 27 januari 2021 sehari sebelum acara pelantikan.(defrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *