Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparTerbaru

Jika Tidak Ingin Dipenjara, Rosmiati Tegaskan Kades Harus Bijak Menentukan Warga Yang Patut Menerima PKH

35
×

Jika Tidak Ingin Dipenjara, Rosmiati Tegaskan Kades Harus Bijak Menentukan Warga Yang Patut Menerima PKH

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG – Kepala Bidang (Kabid) Pelindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Hj. Rosmiati. SH menegaskan kepada seluruh pendamping PKH tingkat kecamatan dan tingkat desa agar betul – betul serius menseleksi masyarakat yang tidak mampu.

“Disini kami meminta keseriusan para pendamping PKH baik tingkat kecamatan ataupun tingkat desa untuk menseleksi warga yang kurang mampu, karena kami tidak ingin program yang dikucurkan oleh kementrian sosial ini salah sasaran,” kata Rosmiati di ruang kerjanya Kamis (4/2) sore tadi.

Example 300x600

Selain pendamping, Rosmiati juga meminta ketegasan pemerintah desa untuk mendata warga yang kurang mampu, pasalnya untuk penerimaan program ini tidak ada tebang pilih, dan bagi daftar warga penerima itu diajukan oleh kepala desa kepada pendamping kecamatan.

“Kades harus tegas terhadap masyarakatnya, jangan mengutamakan kekeluargaan, pandang betul – betul warga itu, walaupun bukan keluarga kita tapi dia layak masuk PKH masukkan, tapi jangan sesekali memberikam PKH ini kepada orang yang mampu,” tegasnya.

Dirinya juga menghimbau bagi penerima PKH yang sudah mampu agar dapat mengajukan pemunduran diri, jika tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari.

“Contohnya dia punya mobil tapi dia mendapat PKH itu sudah tidak benar, karena yang melakukan perekrutan masyarakat penerima PKH itu adalah pemerintah desa setempat, melalui rapat yang dilakukan tingkat desa, jika pemerintah desa mengatakan layak menerima maka data itu dikirim ke pusat,” teranya lagi.

“PKH ini adalah program keluarga harapan, yang ditujukan kepada warga miskin yang membutuhkan, bagi warga yang merasa punya penghidupan yang bercukupan jangan lah diambil hak masyarakat miskin itu,” tutupnya. (Defri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *