Oleh:
Averos Zahidi, SE | Pemimpin Umum KD Riau | Pengamat Politik
Terkait adanya uji materi UU Pers yang sedang berlangsung saat ini Mahkamah Konstitusi (MK), membuat saya sesaat menyimpulkan bahwa di dalam dunia pers sedang ada polemik. Tentunya, itu kapasitasnya pakar hukum yang berbicara.
Namun, dalam hal ini saya menyoroti dari sisi sosial dan politiknya saja.
Sempat terdengar ada keluhan yang datang dari praktisi pers, pengusaha media atau wartawan dalam beberapa momen berdiskusi bersama para wartawan di sejumlah tempat.
Salah satu keluh mereka ialah terkait tekanan dari UU ITE yang menjadi bayang suram ketika melakukan kegiatan peliputan maupun pemberitaan. Seandainya, tulisan berita kritis terlalu tajam, para jurnalis cukup merasa ngeri dengan ancaman pidana yang menanti.
Bukankah ada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat melindungi profesi mereka?
Tentunya iya, namun kenyataanya masih saja banyak wartawan yang dipenjara karena pemberitaanya.
Sedih rasanya mendengar hal itu, apabila ada kekuasaan dan politik lewat jalur kekuatannya menzalimi Pers.
Nah, sebagai pengamat politik dan pemerintahan, saya merasa sebaiknya gunakanlah jalur yang fair dan berada dalam koridor perilaku tak menyimpang.
Pers harus diselamatkan dan dibela, karena ada ruh bangsa dibaliknya.