Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Indragiri HuluKriminal

Seorang Buruh di Rakit Kulim Perkosa Anak Dibawah Umur

1806
×

Seorang Buruh di Rakit Kulim Perkosa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

INHU, RELASIPUBLIK – Lagi lagi terjadi kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kali ini seorang pelajar yang diperkosa oleh pria watak  bejat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan Moral.

Example 300x600

Kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (15) dilakukan seorang buruh JPN (23) warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Inhu.

Untung saja pelaku dapat diringkus beberapa jam setelah kasus ini dilapor kan oleh RHM (39) yang juga ibu kandung korban ke Polsek Kelayang, Kamis 21 Januari 2021 sore sesuai laporan polisi nomor : LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan diringkusnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak bawah umur diwilayah Polsek Kelayang tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban didapur rumah korban Minggu 17 Januari 2021 siang pukul 14.00 WIB. Ibu mana yang tak marah melihat anaknya dicekik dan dianiaya orang lain, lalu pelaku langsung pergi dari rumah tersebut.

“Tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya.

Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.

“Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu.

Terakhir Minggu 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk Darring tugas sekolah.

Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, bahkan ancam membunuh korban.

Kerena lokasi itu dan takut dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2021 resmi melapor ke Polsek Kelayang. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada dirumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap, sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
“Kini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ucap Misran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.” ROL

 

Editor : Redaktur plaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *