INHU, riau.relasipublik – Beberapa orang warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terjaring razia yustisi yang dilaksanakan tim pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Batang Gansal.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan Minggu, 8 November 2020 disejumlah titik, seperti kedai kopi, petokoan, pasar rakyat dan tempat umum lainnya yang ramai pengunjung.
“Ada beberapa orang warga yang tidak pakai masker terjaring operasi itu, mereka diberi sanksi tertulis dan teguran lisan,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Minggu siang.
Dijelaskannya, masih berkaitan dengan tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, hingga sekarang Polres Inhu dan jajaran Polsek yang tergabung dalam tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Inhu terus melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Batang Gansal dan unsur terkait lainnya tersebut telah menjaring beberapa orang warga yang tidak pakai masker, ada juga pelaku usaha yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dan diberi teguran tertulis, kemudian diultimatum jika operasi selanjutnya masih juga terjaring, maka akan ditindak tegas.
Selain razia, tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Batang Gansal juga memberikan himbauan pada masyarakat pada setiap titik yang didatangi untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dan mematuhi 3 M dan 1 T yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Mengatur jaga jarak dan Tidak berkerumun.**