Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri HuluKriminalTerbaru

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kebun PTPN V

135
×

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kebun PTPN V

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menyikat seorang pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu diareal perkebunan PTPN V Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pengedar sabu yang berinisial HRM alias Keling (45) warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang itu dibekuk polisi Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Example 300x600

Dari tangan tersangka, diamankan 9 paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan total 1,50 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 10 Oktober 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu diareal PTPN V Sungai Lala.

Dijelaskan Misran, awal pengungkapan kasus ini ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika dalam lokasi perkebunan PTPN V kerap terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi,S.I.K,MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Kataren.S.Sos beserta personel untuk melakukan penyelidikan kelapangan.

Ketika menelusuri jalanan dalam kebun, polisi melihat seorang laki-laki tidak diketahui identitasnya yang sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan seperti tengah menunggu seseorang.

Melihat hal itu, polisi berusaha mengamankan orang tidak dikenal tersebut, dengan kedatangan polisi, laki-laki itu melarikan diri.

Sempat terjadi kejar-kejaran didalam kebun kelapa sawit itu, hingga akhirnya laki-laki berhasil diringkus.

Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi polisi tak kehilangan akal, laki-laki itu dibawa ke posisi awal dia duduk dan ketika dicari, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 9 paket sabu-sabu siap edar.

Selain sabu-sabu, juga diamankan uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, handphone dan Barang Bukti (BB) lainnya.

Setelah mendapatkan BB itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Tersangka mengaku jika dia mendapatkan sabu dari temannya yang sekarang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.

“Identitas DPO sudah kita ketahui, tim Satres Narkoba terus memburunya, sedangkan tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu,” tutup Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *