INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Luar biasa kinerja Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K melalui PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda H Sianturi dengan gerak cepat atau quick respon terhadap pelapor kasus dugaan penggelapan mobil rental, meskipun pelapor bukanlah warga Kabupaten Inhu.
Pelaku penggelapan, APN (34) warga Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara tak berkutik ketika diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna abu-abu dengan plat Nopol BK 1690 QV.
Terkait quick respon dan gerak cepat Polsek Batang Gansal dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 21 Oktober 2020 pagi membenarkannya.
Dijelaskan Misran, Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka minta tolong pada temannya, AGS (34) yang juga sebagai korban dan pelapor dalam kasus ini.
Setelah mendapatkan mobil rental jenis Toyota Avanza warna abu-abu dengan Nopol BM 1690 QV di Kota Pinang, kemudian tersangka mengajak AGS menemani ke kota Jambi karena ada keperluan.
Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka dan korban berangkat dari Kota Pinang menuju Jambi.
Sepanjang perjalanan, tersangka tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Hingga akhirnya, Selasa 20 Oktober 2020, sekitar pukul 06.30 WIB, korban merasa lapar dan berhenti dipinggir jalan lintas timur tepatnya di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
Korban minta tolong pada tersangka untuk membeli roti diwarung pinggir jalan itu, namun pelaku tidak mau, karena alasan mengantuk.
Lalu korban keluar dari mobil menuju warung, saat korban membeli roti, tiba-tiba tersangka membawa kabur mobil rental itu kearah Jambi.
Meski korban berteriak minta ditunggu sambil melambaikan tangan, tetap saja mobil yang dikemudikan tersangka melaju dengan kencang.
Sadar dirinya telah ditinggalkan dan ditipu oleh tersangka, korban langsung menuju Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pagi itu, laporan korban diterima oleh PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, selanjutnya Kapolsek Batang Gansal mengintruksikan PS Kanit untuk memburu dan melakukan penyelidikan ke Jambi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ps kanit reskrim polsek batang gansal bersama anggota melihat mobil rental itu di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya.**