INHU, RIAU.RELASIPUBLIK- Meski sudah banyak masyarakat yang pakai masker, namun masih ada beberapa orang warga bandel pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi oleh tim pemburu Taking Covid-19.
Seperti operasi yustisi diwilayah Kecamatan Pasir Penyu, sekitar 20 orang warga bandel terjaring dan menerima sanksi sosial serta sanksi lainnya. Sabtu (03/10/20) Pagi
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu sore menjelaskan, operasi yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu dengan melibatkan personel Koramil Pasir Penyu dan Satpol PP itu dilaksanakan pada sejumlah titik.
Adapun titik yang dilaksanakan yakni. depan Polsek Pasir Penyu, sekitar tugu PKK Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu, loket bus PMH atau ruas jalan Jend Sudirman Kecamatan Pasir Penyu, lokasi pasar Sri Gading Pasir Penyu dan pasar lama Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu.
Dalam operasi itu, terjaring sebanyak 20 orang pelanggar protokoler kesehatan, yang hendak memakai masker dan berkerumun. Dari 20 orang pelanggar itu, 10 diantaranya diberi sanksi sosial, 5 teguran tertulis dan 5 teguran lisan.
Dijelaskan Misran, operasi yustisi sebagai upaya penegakan disiplin sesuai protokoler kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.
“Setiap hari, siang dan malam tim pemburu Taking Covid-19 terus melakukan razia yustisi diseluruh wilayah Inhu, ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucap Misran.**