Pekanbaru – riau.relasipublik.com
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi dan Shabu di halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum’at, (19/11/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pengungkapan tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu, turut didampingi oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto S.I.K., M.M., Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Tim AVSEC, dan Tim Beacukai Pekanbaru
Kapolresta membenarkan pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru telah berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 4.748 butir dan Shabu seberat 50,07 gram.
“Benar kami telah mengamankan dua tersangka yang merupakan A (46) dan LZ (47) kepemilikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu yang bermula pada tanggal 10 November 2021 sekira pukul 16:15 WIB, Kami menerima adanya laporan dari pihak AVSEC Bandara Sultan Syarif Qasim II yang menemukan Cover milik tersangka A (46) saat hendak ingin pergi menuju Bali, setelah dilakukan X Ray ternyata didalamnya berisikan 11 (Sebelan) bungkus plastik diduga Pil Ekstasi dan 1 (satu) bungkus diduga Shabu,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru.
“Saat dilakukan pengembangan tersangka A (46) mengatakan bahwa Narkotika ini merupakan milik dari tersangka LZ (47) dan menurut informasi yang kami dapat bahwa tersangka LZ (47) berada di Kab. Rohil dan pada tanggal 16 November 2021 sekira pukul 23:30 WIB Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Desa Bagan Jawa Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil,” Sambung Kapolresta Pekanbaru.
Kapolresta dalam Konferensi Pers menambahkan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ternyata tersangka LZ merupakan orang suruh A dan diupah 60.000.000.(Enam Puluh Juta Rupiah)
“Setelah kita lakukan pengembangan tersangka LZ (47) seorang yang di perintahkan tersangka A (46) untuk menjemput Pil Ekstasi ini kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api. Setelah menjemput Pil Ekstasi tersangka LZ mengantarkan Pil Ekstasi tersebut kerumah tersangka A dan diberikan upah sebesar 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah),” Tambahnya.
Dari kedua tersangka berhasil ditemukan Barang Bukti 1 (Satu) Paket Sedang diduga Berisikan Shabu berat kotor 50,07 gram, 5 (Lima) paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Coklat dengan jumlah 2550 butir, 4 (Empat) paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Kuning dengan jumlah 1608 butir, 1 (Satu) paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Kuning dan Biru dengan Jumlah 156 butir, 1 (Satu) paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Kuning dan Abu-Abu dengan Jumlah 432 butir, uang tunas Rp. 1.500.000, 2 (Dua) Unit Handphone Merk Vivi dan OPPO, 1 (Satu) buah Tas Koper Warna Hitam, 1 (Satu) buah bungkusan kertas tisu diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah alat Hisap Bong, 1 (Satu) buah Kaca Pirex dan 1 (Satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam.
Dengan adanya pengungkapan tersangka kasus Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Shabu kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan Penjara minimal 6 tahun Maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) maksimal Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah). Rls/adek