INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Iptu Januar Sitompul, SH.MH, mendapat Informasi dari masyarakat, di jembatan jalan Poros Desa Talang Mulya sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtimas dan anggota Reskrim Brigadir Riko langsung mendatangi lokasi.
SBG (40) seorang laki-laki warga Japura Kecamatan Lirik yang diamankan oleh petugas pada hari Minggu (10/01/21) sekira pukul 00.30 WIB kedapatan membawa diduga narkoba jenis sabu.
Sesampai dilokasi melihat satu orang sedang duduk di jembatan dengan menggunakan sepeda motornya. Langakah selanjutnya Tiem melakukan pemeriksaan serta menggeledah, alhasil ditemukan satu bungkus klip berisi sabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold.
“Berat barang bukti sabu dengan kotor 0,62 Gram dan pihak Polsek melakukan pengembangan serta mengintrogasi, ternyata sabu tersebut miliknya atas nama Subagio warga Japura.
Kemudian BB dan pelaku dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut,”Jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, melalui Paur Humas Aipda Misran. Senin (11/01/21), siang.
Masih kata Misran, sebelum nya hasil introgasi awal pelaku Subagio mendapat sabu tersebut dari teman nya yang tinggal di Japura. Setelah ia mendapat barang haram itu, dirinya langsung menuju ke Desa Talang Mulya, kecamatan Batang Cenaku.
“Sabu itu rencananya mau dijual lagi kepada orang lain, namun pihak Polsek sudah menangkap sebelum barang haram tersebut di jual, untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika”,kata Misran.
Adapun barang bukti yang diamankan,1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi. (M)
Editor: Rolijan