Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota PekanbaruKriminalTerbaru

LSM GAPURA Diminta Kapolda Riau Segera Tahan Tersangka Penggelapan 322 Sertifikat Tanah

1154
×

LSM GAPURA Diminta Kapolda Riau Segera Tahan Tersangka Penggelapan 322 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – riau.relasipublik.com
Kasus penggelapan 322 sertifikat yang dilaporkan pihak BPN Kampar ke Polda Riau masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, Pasal nya sampai sekarang kasusnya belum ada titik terang nya, Hal ini disampaikan Saipul Lubis Sekjen LSM Gapura (Gerakan Peduli Rakyat) saat di Mapolda Riau.

Saipul Lubis menyampaikan, terkait Penggelapan 322 sertifikat ini, Bahwa perkara ini telah dilaporkan oleh pihak BPN Kampar sudah lama, kok sampai sekarang belum ada kejelasannya, Jangan sampai ada pihak atau oknum yang mengintervensi dalam penanganan perkara ini ?

Example 300x600

Pasalnya, informasi yang kita dapat sudah ratusan orang yang sudah diperiksa, sehingga sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tapi sampai saat ini kenapa tidak ditahan, bahkan berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejati ? Terang Saipul Lubis.

Dan anehnya lagi dari salah satu yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penggelapan 322 sertifikat yang berinisial ARC,Dia ini Selaku Kades yang saat ini maju mencalonkan diri dalam Pilkades serentak Kabupaten Kampar, Kades (imcumbent) yang sekaligus penerima dari 322 sertifikat dari BPN Kabupaten Kampar secara langsung di Desa Senama Nenek, yang jelas dia ini sudah menjadi tersangka dari 4 orang yang telah ditetapkan Polda Riau dalam perkara penggelapan 322 sertifikat warga, tapi dia kenapa belum ditahan dan malah mencalonkan diri dalam pemilihan kades serentak Kabupaten Kampar, Kata Saipul Lubis dengan kesal.

Lanjut Saipul Lubis,Kami meminta kepada Kapolri dan jajarannya Polda Riau agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini, apakah para pelaku ini kebal hukum ?

“Bapak Kapolda Riau, tolong kami pak Kapolda, Kami harap Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi  hadir dan mampu menyelesaikan perkara yang sudah lama ini tak selesai. Bayangkan saja Pelapor nya saja Negara (BPN Kampar) kok seperti nya tidak ada kejelasan, Apalagi kalau kita orang awam melapor gimana jadinya?apa karena mereka kebal hukum, Tegas Saipul Lubis dalam pernyataan pers nya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *