Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten KamparPendidikanTerbaru

Jadi Kepsek Berbayar.? Admiral: Tidak Ada

671
×

Jadi Kepsek Berbayar.? Admiral: Tidak Ada

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG RP – Kabar kurang baik didunia pendidikan kembali mengheboh di Kabupaten Kampar pasca pengukuhan dan pengambilan sumpah guru fropesional dan pendidikan provesi guru (PPG) di Balai Bupati Kampar pada tanggal 23 Maret 2022 lalu.

Sedikitnya ada 500 orang lebih kepala sekolah dikukukan menjadi kepala UPT, sehingga membuat isu kurang baik keluar dari beberapa narasumber yang terpecaya.

“Ada dikampung kami daerah Kuntu kepala sekolahnya baru siap dilantik tetapi ditolak oleh masyarakat dan para guru setempat, ada juga orang Kampa menjadi kepala sekolah di SMP di Kuntu,” sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Lebih jauh, terkait masalah pungutan admistrasi untuk menjadi kepala sekolah tersebut, dirinya juga mengaku sudah mendengar. “Ya kabarnya berpariasi, ada yang membayar 15 juta dan bahkan sampai 10 juta. Barang ini seperti kentut, tercium ada tapi tidak nampak,” katanya kepada media ini, Senin (4/4/2022) siang di Bangkinang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan dan Pendidikan di Dinas Pendidikam Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kampar Admiral juga membantah tidak pernah melakukan itu, jika ada terbukti melakukan pungutan terhadap kepsek atau kepala upt yang dikukuhkan ia bersedia dihukum dan diberi sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada,  kami tidak ada melakukan pungutan apapun, sejauh ini kami hanya menjalankan tugas dan merobah nomenklatur tentang pendidikan dan ketenaga kerjaan, dan acara kemaren itu bukan pelantikan tetapi pengukuhan dan pengangkatan kepala sekolah menjadi Kepala UPTD,” bantahnya.

“Jika kami memang terbukti melakukan itu kami siap untuk dihukum,” imbuh Admiral.

Akmal selaku staf ketenaga kerjaan di dispora Kampar juga menambahkan pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan perbub no 59 tentang penyederhanaan merubah kepala sekola menjadi UPT, dan itu hanya berlaku sejak TK, SD dan SMP.

“Berdasarkan peraturan itu kepala sekolah wajib di kukuhkan,” tambahnya. (Def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *