Pekanbaru – riau.relasipublik.com
Diduga dalam perdamaian laporan 445 warga Senama Nenek yang di wakilkan oleh Syafrianto terkait Kasus penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES)yang telah mengadakan Perdamaian (Negosiasi) dengan pihak terlapor M Alwi Arifin dengan Nilai konpensasi yang diiming-imingkan sebesar Rp 500.000.000.
Dimana pihak pelapor, yaitu saudara Syafrianto di duga kuat sudah menerima uang sekitar Rp 200.000.000 melalui Transferan yang dikirimkan oleh Beni Syukri SH.MH selaku Kuasa Hukum KNES yang selanjutnya akan dibayarkan lagi sisanya Rp 150.000.000, setelah Cabut Laporan di Polres Kampar oleh saudara Syafrianto.
Dimana sebelumnya Saudara Syafrianto telah melaporkan saudara M Alwi Arifin ke Polres Kampar tentang pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 374 KUHP, dengan No STPL- POLRES KAMPAR :
STPL-LP/213/VII/2020/RIAU/ RES KAMPAR.
Terkait perdamaian ini menjadi buah perbincangan dimasyarakat dan kalangan pengacara yang di ketahui bahwa Beni Syukri SH.MH yang merupakan Kuasa Hukum KNES sebagai terlapor dan juga menjadi Kuasa Hukum Syafrianto selaku Pelapor dalam perdamaian dengan Surat Kuasa No.196/BSM/VIII/2021 yang diberikan surat kuasa oleh Beni Syukri kepada Syafrianto pada tgl 7 Agustus 2021.
Terkait hal ini salah satu pengacara di Riau yang enggan disebutkan namanya mengkritisi dan kecewa terhadap kasus perdamaian yang didampingi oleh Penasehat Hukum Knes tesebut,Saya sangat kecewa dengan saudara sejawat karena dia sudah jelas Kuasa Hukum KNES.
Mau melakukan hal itu,Karena ada beberapa keluarga saya sendiri pernah menanda tangan kuasa kepada Syafrinto untuk membuat laporan ke Kapolres Kampar tentang Pengelapan SHU yang dilakukan M.Alwi Arifin selaku terlapor,Toh pada akhirnya Syafrianto tesebut selaku Pelapor di dampingi oleh penasehat hukum Terlapor dalam melakukan perdamaian, itu jelas sudah melanggar kode etik advokad UU No 18 THN 2003,’ungkapnya.
Dia juga menambahkan,”Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum tentu memiliki Hak dan Kewajiban yang perlu diperhatikan secara seksama dan hati-hati. Seorang Advokat tentu Tidak hanya memperhatikan haknya untuk memperoleh Honorarium namun perlu juga untuk memperhatikan kewajiban lainnya baik yang ada dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai profesi yang nyata, seluruh Advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia.Dalam kode etik yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, dijelaskan dalam Pembukaan.
“Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.”tuturnya.
Aziun selaku Ketua DPC Peradi Kota Pekanbaru saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan, Bahwa setiap pengacara harus patuh dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun pengacara yang telah melangar ketentuan yang telah diamanatkan dengan Undang-Undang itu harus di proses oleh Dewan Kehormatan Peradi dan nantinya apa bila ditemukan fakta-fakta akan di berikan sanksi,”ujarnya.
Saat di konfirmasi terkait hal ini Beni Syukri SH.MH selaku Pengacara dari Terlapor (M.Alwi Arifin) dan Pelapor (Syafrinto) melalui No WA tidak menjawab.***