BANGKINANG – Nasib Syarfizal, SE sebagai anggota DPRD Kampar saat ini diujung tanduk, pasalnya saat kasus investasi kurma bodong sudah memiliki hukum tetap maka sangsi partai akan menimpanya.
“Saya tidak mempelajari permasalahan itu terlalu jauh, karna itukan urusan pribadi, walaupun demikian, jika terbukti bersalah maka ada lembaga khusus partai yang akan mengadilinya,” ujar Ketua DPP Bidang Pembinaan Pengembangan Desa saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Lurah Bangkinang di jalan Mayor Ali Rasid Bangkinang, Selasa, (2/3) siang.
Lebih lanjut, Politisi PKS itu menjelaskan setiap partai pasti memiliki mekanisme dan mahkama tersendiri untuk mengadili kadernya yang tersered dalam persoalan hukum.
“Saya tidak mengetahui secara detil seperti apa pola kerja samanya, itu kan aktifitas pribadi, silahkan saja jika merasa dirugikan nanti ada lembaganya yang mengadili, sekarang belum jelas siapa merugikan siapa, jika terbukti dan punya hukum tetap pasti akan mendapat sangksi,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Syafrizal, SE adalah anggota DPRD Kampar dari partai PKS, melalui dapil II Kampar yang terpilih pada tahun 2019 silam.
Sebelum dirinya maju sebagai caleg Syafrizal melakukan investasi perkebunaan Kurma di desa ranah sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Investasi tersebut digugat oleh nasabah ke pengadilan Agama tentang wanprestasi, Pengadilan Agamapun mengabulkan gugatan nasabah.
Amar putusan pengadilan agama Bangkinang memerintahkan Syafrizal membatakan akad dan juga diminta mengembalikan kerugian nasabah. (Defri)