INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil meringkus pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu. siap edar, sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu, serta Barang Bukti lainnya. Kamis (15/10/20) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemuda asal Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim Insial MTR (26), dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang disebuah rumah di Desa Koto Baru Kecamatan Rakit Kulim.
Terkait keberhasilan Polsek Kelayang dalam mengungkap kasus peredaran narkoba meski Kapolsek Kelayang, Iptu Osben Samosir SH baru menjabat sekitar dua minggu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan penangkapan tersebut Sabtu (17/10/20), pagi.
Dijelaskan Misran, Kapolsek Kelayang mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Kelayang.
Selanjutnya, sejumlah personel Polsek Kelayang turun kelapangan, namun sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba diposko IV Desa Koto Baru.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju Desa itu guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya disebuah rumah, terlihat sejumlah pemuda sedang asyik bermain handphone, saat tim mencoba mendekati kumpulan anak muda itu, tiba-tiba salah seorang pemuda melarikan diri kearah belakang rumah dan masuk kedalam kebun sawit.
Tentu saja polisi langsung mengejar pemuda itu, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi juga menemukan kaca pirex, uang sebanyak Rp 833 ribu diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat Nopol milik tersangka.
Mendapatkan BB tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya sekaligus pengembangan karena kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.***