Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PekanbaruKriminal

Tim Gabungan Polri Tangkap Dua Orang Pelaku Pembunuhan Berencana

74
×

Tim Gabungan Polri Tangkap Dua Orang Pelaku Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

RIAU, RIAU.RELASIPUBLIK– Polda Riau berhasil menangkap pelaku Pembunuhan berencana disertai Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban M. Alhadar Pemilik mobil rental di Provinsi Riau Jumat 25 September 2020

Atas informasi peristiwa tersebut, masyarakat telah menemukan mayat laki laki di sebuah lubang sumber air belakang rumah di Jl. Bakal Baru Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk serta beberapa luka tusuk akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya.

Example 300x600

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti selaku isteri M. Ahadar pada 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya. Tutut, melaporkan ke Dit Reskrimum Polda Riau atas kehilangan suaminya M. Alhadar dengan laporan itu di karenakan dari sejak 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Telpon Selulernya.

Tutut menjelaskan, suaminya mengantarkan satu unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu abu metalik nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan menyewakan kendaraan ke Kota Gasib Kabupaten Siak namun tidak kembali.

Saudari Tutut berusaha menghubungi berulang kali Suaminya melalui telpon selulernya namun tidak aktif, dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jln. Bakal Baru Kecamatan Tualang, Siak.

Muka Pembunuhan Berencana Dan Pencurian Mobil Rental Di Provinsi Riau

Hasil olah TKP penemuan mayat ditemukan dalam keadaan terikat. Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.

Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku insial AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sama dengan dua orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *