BANGKINANG RP – Untuk menertipkan aset daerah, pemerintah kabupaten Kampar lakukan pemasangan plang informasi diatas tanah seluas 1.580 M³ dengan nomor sertifikat 32 di Jl. Di Panjaitan Bangkinang Kota, Kamis (2/12).
Pemasangan tersebut lansung dilakukan oleh bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH yang didampingi oleh kepala kejaksaan negeri Kampar Arif Budiman SH. MH serta didampingi oleh kepala BPKAD Edwar, M,Si.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan, penyegelan asset dilakukan membuktikan pemda dengan legislative yang telah ditekan berdasarkan MoU beberapa hari lalu.
“Penyegelan aset yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari MoU Pemda Kampar bersama Kejari Kampar,” katanya.
Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman menghimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset Pemerintah dengan suka rela menyerahkan ke Pemda Kampar karena sudah menjadi temuan dari BPK dan masukan dari KPK RI.
“Setelah aset ini kita ambil alih, nanti kita serahkan kembali ke daerah untuk diinventarisasi. Masih ada lagi sekitar 37 aset yang akan diproses lebih lanjut,” pungkas Kajari Kampar Arief Budiman SH MH yang didampingi oleh Kasi Intel Kajari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH
Berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Kampar MoU sejak Januari 2021 lalu, pihak Kajari Kampar telah berhasil memulihkan aset pemerintah daerah senilai Rp6 miliar. (def)