INHU, RELASIPUBLIK – Giat Operasi Yustisi Covid-19 Dalam ke pendisiplinan sesuai Peraturan Bupati Indragiri Hulu No. 63 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar di Wilayah Hukum Polsek Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Polsek Kelayang dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu No. 63 Thn 2020.
“Dari hasil giat oprasi yustisi covid-19 di temukan 4 Teguran, yaitu Teguran secara Tertulis dan lisan.
Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Kelayang dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu No. 63 Thn 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib. (Rol)
Editor: Redaktur pelaksana