BANGKINANG – Sidang sengketa dugaan investasi bodong perkebunan Kurma di Pengadilan Agama Bangkinang terus berlanjut. Kamis (21/1) pagi, majelis hakim pengadilan Agama Bangkinang melakukan sidang lapangan ke kebun kurma di Desa Ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Majelis hakim bersama tim pengadilan agama bangkinang bertolak dari jalan Sudirman Bangkinang sekitar pukul 08.00 wib.
Dari pantauan media ini, hakim berasam panitera, puluhan maayarakat bersama nasabah menyaksikan pihak yang bertugas menyakaikan majelis hakim mendata kaplingan penggugat.
Salah seorang majelis hakim yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pihak pengadilan melakukan kroscek kaplingan berdasarkan gugatan penggugat.
“Apa yang kami lakukan hari ini itu nanti semuanya akan dibacakan dalam amar putusan, saat ini saya tidak bisa memberi komentar karena persidangan masih berjalan,” cetus hakim yang tidak mau menyebutkan namanya di kawasan kurma.
Sidang lapangan tersebut nasabah dan penggugat merasa tidak. Hal itu disebabkan oleh pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lahan kaplingan hanya beberapa titik saja.
Hal itu disampaikan oleh nasaba atas nama Anita. Menurutnya majelis hakim melakukan pemeriksaan lahan hanya dilokasi tahap II, sementara perkara yang diajukan oleh penggugat adalah kaplingan tahap I.
“Kami berharap hakim memang betul betul meletakkan keadilan itu, kami tidak menduga investasi berkedok agama ini akan menipu kami,” harapnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Ambo Ako. S. Sy MH juga mejelaskan bahwa perkara dengan nomor: 2/Pdt.G.S/2020/PA.Bkn. 2. 3/Pdt.G.S/2020/PA.Bkn 4/Pdt.G.S/2020/PA.Bkn. itu sudah tidak tepat janji.
“Perkara ini adalah wanprestasi yang dilakukan secara syariah, munculnya setelah pihak perusahan tidak menepati janji kepada nasabah. Contohnya dalam akat dibunyikan penanaman akan dilakukan pada bulan Mai 2018, namun sampai bulan juli juga belum dilakuka penanaman,” jelas kuasa hukum Anita.
Dijelaskannya, perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan nasabah sudah termasuk melakukan pelanggaran sesuai menurut pasal 36 hukum ekinomi syariah pihak melakukan ingkar janji karena kesalahan, atau melaksanakan apa yang dilakukan tetapi tidak sesuai apa yang dilakukannya.
“Yang kita sayangkan adalah pihak perusahaat atau tergugat tidak pernah menunjukkan secara jekas dimana posisi kaplingan klaen kami. Setiap ditanyakan pihak perusahaan selalu melemparkan kepada rider atau kepada pekerja,” akuinya.
PH juga berharap sidang yang digelar hari ini bisa memberikan keadilan kepada klaennya selaku penggugat. (Df