Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru Ajukan Gugatan Petun, ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

117
×

Wali Kota Pekanbaru Ajukan Gugatan Petun, ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU.RELASIPUBLIK –  Mutasi mendadak, Asmardi,M.Pd melalui kuasa Hukumnya Mohd. Iqbal Taufik NST, SH gugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Riau.

Gugatan yang dilakukan Asmardi,M.Pd kepada Walikota Pekanbaru di PTUN dibenarkan oleh Mohd. Iqbal Taufik NST, SH selaku kuasa hukum.

Example 300x600

Klien kami telah lakukan gugatan kepada PTUN, terkait kebijakan mutasi yang telah dilakukan oleh Firdaus selaku Walikota Pekanbaru kepada beberapa guru (Tenaga Pendidik) baik SD maupun SMP.

Terutama pada klien kami sendiri yakni Asmardi,M.Pd.Dan pelaksanaan PTUN sudah berjalan sejak 18 November 2020 lalu hingga sampai saat ini.” beber Mohd. Iqbal Taufik NST, SH kuasa hukum Asmardi yang juga Pembina PJI Demokrasi Riau, Via telp seluler pada awk media.

PTUN yang dilaksanakan berawal dari, unjuk rasa ratusan guru di Pekanbaru pada tahun 2019 lalu terkait dengan tunjangan profesi yang berbuntut panjang beberapa guru dan klien kami di mutasi. tambah Mohd. Iqbal Taufik NST, SH

“Setidaknya, ada delapan orang yang dimutasi diduga akibat terlibat dalam aksi menuntut dana tunjangan profesi agar tidak dihapus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Tujuh dari delapan orang itu merupakan guru, ada yang mengajar di SD dan sebagian lagi di SMP. Jelasnya ( Mohd. Iqbal Taufik NST, SH ).

Mereka sebelumnya sempat dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di luar tugas sebagai pendidik, ada yang ditempatkan sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemuda dan Olahraga hingga Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pekanbaru ujar Mohd. Iqbal Taufik NST, SH Pembina PJI-Demokrasi Riau ini.

Dalam pelaksanaan PTUN yang telah berjalan, kami selaku kuasa hukum Asmardi, M.Pd, hanya meminta agar klien kami dikembalikan ke posisi semula, sesuai dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni sebagai pengawas SD dikota Pekanbaru di karenakan Potensi Klien kami ada di Pengawasan SD pinta Mohd. Iqbal Taufik NST, SH pada awak media

Hingga berita ini di Publikasikan, awak media maupun Team PJI-Demokrasi Riau belum mendapatkan informasi akan hal tersebut diatas dari Firdaus,ST.,M.T Walikota Pekanbaru maupun pihak Pemerintahan kota Pekanbaru dikarena kan masih suasana libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.*

Sumber : DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau.

 

EDITOR : Rolijan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *