Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Indragiri HuluNasional

KPU Tetapkan Rezita Meliyani Yopi _Junaidi Rachmat Menang di Pilkada 2020 

135
×

KPU Tetapkan Rezita Meliyani Yopi _Junaidi Rachmat Menang di Pilkada 2020 

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat menang dalam Pilkada 2020, dengan perolehan terbanyaj 50 356 suara.

Paslon nomor urut 2 (dua) Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat dikenal dengan pasangan calon Rajut ini, dipastikan pemenangnya setelah dalam Rapat Pleno, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu 2020 yang digelar KPU Inhu.

Example 300x600

Dibuka secara resmi pada Rabu (16/12/20) pukul 10.05 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu, dan tepat pukul 2.30 WIB dini hari pada Kamis (17/12/20) Ketua KPU Inhu Yenni Mairida menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu

“Maka dengan hal tersebut KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020,” ujar Yeni sambil mengetukan palu.

Dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu tersebut, Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak dengan total 50356 suara, disusul Paslon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo 50048 suara, Irjen Pol Wahyu Adi – Supriati 36156 suara dan Paslon Siti Aisyah – Agus Rianto 35653 serta Paslon dr.Nurhadi – Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17644 suara.

Maka, dengan rangkuman telah ditetapkanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020, tugas KPU belum selesai.karena KPU dalam hal dimaksud masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini.

“Apakah ada tidaknya gugatan  terkait dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pengjitungan suara ini.

Paling lambat lima hari, ada tidaknya gugatan, setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan menetapkan Paslon Terpilih,” jelasnya. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *