Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota PekanbaruKriminal

Polda Riau, Kembali Amankan 94 KG Sabu di Bengkalis

179
×

Polda Riau, Kembali Amankan 94 KG Sabu di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU.RELASIPUBLIK – Dalam sekejap 09 hari mulai 28 November hingga 06 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba diempat lokasi berbeda.

Sekaligus membekuk 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan DPO”, terang Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi persnya tentang pengungkapan narkoba pada Selasa (08/12/2020), siang.

Example 300x600

Dari penggerebegan tersebut, ucap jenderal bintang dua ini, petugas dengan mengamankan barang haram sebanyak 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merek, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merek.

Pengungkapan bermula. Sabtu (28/11/20) dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan. Hingga Minggu 06 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Terlihat 1 unit Speedboad sedang berada disungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.

Hingga saat Speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan  penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkkba AKBP Hardian Pratama Sik langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan Sik Msi, tentang akan adanya transaksi narkoba disatu lokasi, Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion.

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan.

Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu dan Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.” Reporter liputan Riau. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *