BANGKINANG – Penambahan kuota penerima bantuan Keluarga Harapan (PKH) adalah informasi yang selalu ditungguh oleh masyarakat miskin. Untuk bisa masuk dalam program PKH juga harapan bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk tahun 2021 ini, Kementian sosial melalui dinas sosial kabupaten Kampar kembali melakukan penambahan kuota penerima KPM PKH sebanyak 7500.
Hal itu disebutkan oleh Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Hj. Rosmiati, SH kepada RelasiPublik.com saat dijumpai di ruang kerjanya Bangkinang, Kamis, (4/2) sore kemaren.
“Untuk tahun 2021 ada perluasan atau penambahan kuota KPM PKH, kabupaten Kampar kurang lebih 7500 CKPM yang tersebar di masing – masing desa/kelurahan,” katanya.
Wanita berparas cantik kulit putih itu juga menjelaskan begitu data penambahan itu disampaikan ke desa melalui pendamping PKH, disitulah pemerintah desa duduk bersama dg perangkatnya dengan menghadirkan BPD, tokoh masyarakat yang berhak menilai menentukan kondisi CKPM tersebut.
Apabila data yg turun ada org kaya atau sudah mampu,desa berhak untuk membatalkan sebagai CKPM atau calon keluarga penerima manfaat.
“Diminta kepada kepala desa betul-betul selektif menilai CKPM, jangan karna ada unsur ini dan itu, begitu juga CKPM berikan data yang sejujurnya, kalau memang CKPM sudah memiliki mobil, kebun dan lain sebagainya sampaikan dengan jujur jangan ditutupi, kalau dikemudian hari nanti setelah menerima dana PKH ketahuan berarti di saat verivali data CKPM, CKPM disaat itu memberikan keterangan palsu dan bisa dilaporkan,” tegasnya.(defri)