Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri HuluNasional

Waspada! Patroli Money Politik di Inhu Mulai Berjalan 

30
×

Waspada! Patroli Money Politik di Inhu Mulai Berjalan 

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Terhitung malam ini hingga sampai selesai pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polres Inhu, TNI, Ormas dan organisasi mahasiswa akan meningkatkan jadwal patroli money politik keseluruhan wilayah Kabupaten Inhu.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 7 Desember 2020 malam menjelaskan, beberapa waktu lalu, Bawaslu Inhu secara resmi telah membentuk dan meluncurkan tim patroli money politik Kabupaten Inhu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Inhu, TNI atau Kodim 0302 Inhu, Ormas dan organisasi mahasiswa Inhu.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolres, money politik dinilai bisa mencederai demokrasi Pilkada yang jujur dan adil serta pemberi maupun penerima bisa dipidana, untuk itu mari secara bersama-sama menolak issu sara, ujaran kebencian, menolak berita bohong (hoax) dan menolak politik uang (money politics) sebagai langkah antisipasi untuk menjaga suhu politik tetap aman, damai dan sejuk.

Dijelaskan Kapolres, pada pasal 187A ayat (1), Undang-undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kapolres Inhu juga menegaskan, dari pasal diatas dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa pemberi maupun penerima uang dalam Pilkada dapat dipidana, kemudian masyarakat diharapkan mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, Polri TNI, Ormas dan organisasi mahasiswa Kabupaten Inhu terhadap aktifitas money politik dan selalu mematuhi protokol kesehatan setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.” (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *