Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri Hulu

Tiga Serikat Kerja Sepakat Tidak Bekerja Bongkar Muat TBS Dipabrik Kelapa Sawit di Inhu

33
×

Tiga Serikat Kerja Sepakat Tidak Bekerja Bongkar Muat TBS Dipabrik Kelapa Sawit di Inhu

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Tiga Federasi Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Federasi Serikat Pekerja Transport Darat (SPTD), Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Ansuransi (NIBA) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Membuat kesepakatan bersama terkait banyaknya masalah di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang sering terjadi keributan antara masyarakat disekitar perusahaan yang saling klaim memilki hak atas pekerjaan bongkar kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Example 300x600

Akibat seringnya masyarakat yang tergabung di satu federasi, sering klaim bahwa pekerjaan di satu perusahaan adalah hak sendiri, hal inilah yang membut tiga federasi ini membuat kesepakatan agar semua federasi yang terdaftar dan tercatat legalitasnya di disnaker Indragiri hulu memiliki hak yang sama atas pkerjaan yang ada.

Sawal Harahap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Indragiri Hulu membenarkan hal tersebut terkait kesepakatan bersama, kami akan buktikan kedepan di Kabupaten Indragiri Hulu ini tidak ada lagi Federasi Serikat Pekerja yang Klaim untuk memonopoli pekerjaan jasa bongkar muat di perusahaan.

Dengan ini telah kami buktikan di PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang berkatifitas di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kami tiga Serikat Pekerja sepakat untuk membagi pekerjaan yang ada secara proposional.

Di tempat terpisah Zulfendy Ketua SPTD Kab. Indragiri Hulu saat di komfirmasi media ini juga membenarkan hal tersebut tentang kesepakatan, tidak dibenarkan di satu perusahaan di kuasai satu Serikat Pekerja.

Di karenakan pekerjaan tersebut merupakan hak Serikat Pekerja yang ada di Desa tersebut selagi memiliki legalitas menurut aturan undang undang Serikat Pekerja no 21 rahun 2000,dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana pasal 28 UUD 1945, tegasnya.

Komentar yang sama juga di sampaikan Marsudi Ketua NIBA Kab. Indragiri Hulu, benar kami tiga Federasi Serikat Pekerja di Indragiri Hulu akan buktikan tidak ada lagi satu Serikat Pekerja memonopoli pekerjaan di perusahan karena semua Serikat Pekerja memiliki hak yang sama dan tidak dibeda bedakan apakah Serikat Pekerja itu sudah lama terbentuk atau Serikat Pekerja baru tebentuk.

Mengingat daerah kita ini sudah berkembang baik itu pertumbuhan penduduknya maupun pertumbuhan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Dalam surat kesepakatan tersebut Endang Mulyawan, M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu turut menandatangani surat kesepakatan tiga federasi tersebut untuk dapat dijadikan contoh.

Kedepan dan setiap poin yang dituangkan agar sama sama dilaksanakan nantinya dilapangan agar kedepannya tidak ada lagi keributan di satu perusahaan terkait perebutan pekerjaan dilapangan, muda2han ini juga dapat di jadikan contoh kepada serikat lain yang ada di Indragiri Hulu ini.

Setelah kesepakatan itu ditandangani lanjut dilakukan poto bersama Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu..” Reporter lipilutan Riau.” (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *