INHU, riau.relasipublik – Tim Jatanras Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning tanpa izin alias ilegal.
Tiga tersangka tersebut, ZKN (48) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu yang berperan sebagai pemilik usaha penambangan illegal, ANT (35) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu berperan sebagai operator alat berat dan JYT (49) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu selaku pembeli tanah urug Ilegal kemudian dijual kembali.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Jumat (13/11), siang membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka penambangan galian C ilegal di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Dijelaskan Kapolres, selepas penangkapan terhadap para pelaku penambangan tanah urug ilegal, Satreskrim Polres Inhu melaksanakan gelar perkara Rabu malam yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama, SH, S.IK.
Ketika gelar perkara, para peserta sepakat dan bersependapat, penambangan tanah urug tersebut adalah tindak pidana yang sudah memiliki alat bukti dengan menetapkan tiga tersangka.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ANT adalah 1 unit alat berat jenis Exsavator merk Komatsu warna kuning dan dari JYT adalah uang tunai sejumlah Rp 300.000 ribu penjualan tanah urug, satu unit mobil truk cold diesel jenis Mitsubishi PC 100 nopol BM 8641 BA warna kuning yang berisi tanah kuning.
Lebih jauh disampaikan Kapolres, untuk tersangka ANT selaku operator alat berat akan disangkakan pasal 158 Jo pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 74 (1), (5) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka JYT akan disangkakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud.
Dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67, ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana,dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian pasal 161 yang berbunyi setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar,” ucap polres Inhu. Reporter liputan Riau,” (Rolijan)