Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri HuluKriminal

Polsek Seberida Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Buluh Rampai Inhu

127
×

Polsek Seberida Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Buluh Rampai Inhu

Sebarkan artikel ini

INHU, riau.relasipublik – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu melalui Polsek Seberida kembali menoreh prestasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Seberida.

sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, TRM alias Selamet (40) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida dirumahnya.

Example 300x600

“Dari tangan tersangka, diamankan 27 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 5,07 gram dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya,” ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 10 November 2020 pagi.

Lebih jelas disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal ketika unit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberida, mendapat informasi tentang peredaran Narkoba di Desa Buluh Rampai.

Informasi ini dilaporkan pada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto S.Sos, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Berserta dengan anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, polisi menemukan berbagai petunjuk terkait aktifitas peredaran narkoba di Desa itu, hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah, polisi menemukan tersangka yang sedang duduk dikursi.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan apapun yang berkaitan dengan narkoba, tapi dibawah meja tak jauh dari tersangka duduk, polisi menemukan 1 botol plastik yang dibalut lakban hitam. Botol plastik itu berisi 27 paket sabu-sabu siap edar.

Mendapatkan BB itu, polisi langsung mengamankan tersangka dan saat rumah tersebut digeledah, ditemukan lagi BB lain seperti 2 pak plastik klep untuk bungkus sabu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta lainnya.

Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida. Kepada penyidik, tersangka mengaku jika narkoba itu miliknya yang didapat dari WN sekarang ini berstatus DPO.

Tersangka menjualkan barang haram milik WN dan jika telah habis tersangka mentransfer uang hasil penjualan pada WN.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Buluh Rampai, Hadi Sunarso mengucapkan terima kasih Polres Inhu, terutama Polsek Seberida yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Buluh Rampai.

“Atas nama masyarakat Desa Buluh Rampai, saya mengucapkan terima kasih dan mendukung upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhu, khususnya Desa Buluh Rampai, semoga Polres Inhu semakin jaya,” ucap Kades. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *