Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri HuluKriminal

Lagi! Polres Inhu, Kembali Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

119
×

Lagi! Polres Inhu, Kembali Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Lagi, Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Lirik, 6 Paket Diamankan

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Riau. melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Dari yang tersangka, DDT alias Ujang (43) warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik berhasil diamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 13.6 gram dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya.

Example 300x600

“Benar, Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Lirik, tepatnya di sebelah Alfamart pasar Lirik, Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 17 November 2020 siang.

Lebih jauh Misran menjelaskan, Senin 9 November 2020 sekira pukul 08.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Lirik.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.I.K.,MH dan mengintruksikan personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui ada seorang laki-laki paruh baya yang sering melakukan transaksi.

Selanjutnya, Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 00:30 WIB, tim berhasil mengamankan DDT alias Ujang ketika sedang duduk diatas sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2761 IF seperti menunggu seseorang disebelah Alfamart pasar Lirik.

Ketika digeledah, polisi menemukan 1 kotak rokok dalam dashboard sepeda motor, kotak rokok itu ternyata berisi 6 paket sabu-sabu, selain itu ditemukan juga 2 pack plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor.

Setelah mendapatkan BB, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. “Kasus ini terus dikembangkan, karena masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu,” kata Misran.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *