INHU, riau.relasipublik – Pagu Anggaran Dana Desa, (DD) Yang Bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Tahap dua (2) bertempat di Desa pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. di Duga adanya indikasi Korupsi, diminta penegak Hukum dari Kejaksaan Inhu periksa Kepala desa Dan TPK berserta Kontraktornya.
Pagu Anggaran Dana Yang Bersumber Dana APBN T:2020 itu untuk Di alokasikan pembangun pengerasan jalan di Dusun 04 yang tercantum Di dalam Papan inforMasi Sebesar, Rp. 242.942.000 dengan panjang (P): 2000, m x. lebar 4 m dengan ketebalan 15 cm.
Dari Hasil investigasi di lapangan Bersama dengan 3 orang awak media dan di dampingi oleh Ketua BPD di lokasi pengerjaan pengerasan jalan di Dusun IV Desa pasiringgit Kecamatan lirik guna untuk membuktikan Kebenarannya terkait pengerasan jalan tersebut tidak sesuai dengan Bestek yang tercantum di papan proyek yang telah di tetapkan.
Pengerjaan jika dilahat dari Bestek RAB untuk ketebalan dengan ukuran 15 cm tersebut dengan faktanya Setelah di ukur di temukan ketebalan 7 cm di duga Pihak Kontraktor yang mengerjakan Proyek Tersebut terindikasi melakukan kecurangan Material demi Untuk Meraup Ke Untungan Besar Sehingga pisiknya Tidak lah Sesuia Dengan Bestek.
Kepala Desa pasir Ringgit Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu, Sumarji ketika di konfir Masi Tepatnya di Rumah Kediaman Ketua BPD, terkait adanya proyek pengerasan jalan di Dusun IV di Desanya yang iya pimpin, melainkan Berkilah dan mengelak tidak tau Soal pengerjaan itu tanyak saja sama TPK nya.
Sementara itu, tak luput untuk bisa menggali informasi tersebut seketika di tanya kembali kepada Kades, “pak Kades Bisa Di Hadirkan TPK untuk Kita dapat kan Jawaban lebih detail?, Dengan tutur kata kades dengan singkat Bisa.
Ketika Awak media menunggu Kehadiran TPK Bersama Kepala Desa Ternyata yang Hadir Adalah pengawas Desa yang Menjabat di pemerintahan Desa sebagai Kaur Kesra, yang Di SK oleh Kepala Desa Bukanlah TPK yang Hadir.
Pengawas Desa Seprianus Priadi. yang di percayakan oleh pihak desa untuk mengawasi proyek pengerjaan pengerasan jalan Desa yang di Dusun IV ketika di Konfirmasi oleh Awak Media mengatakan, Saya Bukan TPK nya, Saya adalah sebagi pengawas Desa yang di SK kan oleh Kepala Desa untuk Mengawasi pengerjaan tersebut.” jawab Seprianus Priadi.
Ketika di tanya kembali oleh awak Media kepada pihak pengawas. “apakah sih yang di katakan pengerasan jalan dengan Material tanah Krokos tersebut? dengan menjawab tidak tahu Soal itu, bapak wartawan bisa tanya sama Kontraktornya yang mengelolah pengerjaan Tersebut yaitu Warga Airmolek yang Bernama Partok.” Ujarnya
Di saat di Singgung Tetang Fisik Ketebalan dan ukuran timbunan yang tercantum dalam papan informasi dengan Ketebalan 15 cm, ternyata tidak mencukupi hanya ketebalan 7 cm saja. Itu pun tidak bisa Menjawab tutupnya.” penulis (Rolijan)