INHU, RIAU.RELASIPUBLIK– Sejumlah pemilik warung dan toko di Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. kembali terjaring razia yustisi Rabu (23/09/20) Pagi
Razia Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggaran guna menekan Covid-19 di Kabupaten Inhu.
Operasi Yustisi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK dilaksanakan dibeberapa ruas jalan utama dalam kota Rengat
Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, menjelaskan, sejumlah pemilik usaha yang terjaring operasi itu diantaranya, warung atau kios diruas jalan A Yani Rengat, apotek dan kios yang berada dijalan Veteran Rengat.
Sejumlah warung dan kios yang berada dijalan Jenderal Sudirman dan para pedagang disekitar lokasi wisata Danau Raja Rengat.” Ujar Misran
Pelaku usaha yang melanggar protokoler kesehatan ini masih diberi himbauan untuk mematuhi protokoler kesehatan, tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu memakai masker.
“Kapolres memberi peringatan terakhir pada pelaku usaha, jika dalam operasi selanjutnya masih kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” Terang Misran.
Selain pelaku usaha, juga ada warga bandel yang terjaring operasi, enggan memakai masker.
Warga ini masih dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan disekitar lokasi mereka terjaring dan menyemprot disinfektan.
Dalam Operasi Yustisi itu diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy, SH, S.IK, KBO Sat Sabhara Polres Inhu Iptu Yosef Rizal L, Kanit Laka Sat Lantas Polres Inhu Ipda Purwanto, SE, Kanit Regident Sat Lantas Polres Inhu Ipda Renaldi S. Trk, Kasi Pamwal Satpol PP Inhu Faisal Ilahi dan puluhan personel Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan personel KPBD Inhu.**
Editor: Aferian