INHU, RIAU.RELSIPUBLIK – Jajaran Polsek Batang Gansal terpaksa Ringkus, 4 orang pelaku judi jenis kartu Remi Song karena aktifitas judi ini meresahkan masyarakat setempat.
Keempat pelaku judi song itu, yakni DVD (35), HDR (49), SRH (42) dan WSM (34) dibekuk unit Reskrim Polsek Batang Gansal disebuah warung dipinggir jalan Lintas Timur Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal, Senin 4 Januari 2021 pukul 15.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, kepada awak media Rabu 6 Januari 2021 membenarkan diringkusnya empat pelaku judi kartu remi jenis song di wilayah Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Dijelaskannya, Senin 4 Januari 2021 siang, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat jika ada sebuah warung di Desa Talang Lakat yang sering dijadikan tempat bermain judi kartu remi.
Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Aipda Sianturi SH bersama personel Reskrim Polsek Batang Gansal untuk penyelidikan kelapangan.
Ternyata benar, disebuah warung pinggir jalan, ada lima orang laki-laki yang asyik bermain judi kartu remi.
Ketika warung itu digerebek, polisi berhasil mengamankan tiga pemain judi, namun 2 orang lagi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan masuk kedalam kebun serta semak belukar.
Meski sempat dikejar, namun keduanya berhasil lolos, tapi identitas mereka sudah dikantongi.
Ketiga pelaku mengaku telah bermain judi kartu remi dengan barang bukti 3 kotak kartu Remi dan uang tunai Rp 225 ribu yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.
Selain mengangkut 3 orang pelaku judi, polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yang telah mengetahui atau menyaksikan tindak pidana judi tersebut dan menyediakan tempat untuk berjudi.
Jadi total tersangka 4 orang, sedangkan dua tersangka lainnya terus diburu karena identitas mereka sudah kita kantongi,” ucap Misran mengakhiri wawancara. (M.Efendi.S)
Editor : Rolijan