Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Indragiri HuluKriminal

Pelaku Curanmor Di Seberida Inhu di Ciduk Polisi

1804
×

Pelaku Curanmor Di Seberida Inhu di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELSIPUBlIK – Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di lokasi resepsi pernikahan warga di simpang Tambang Dusun Sungai Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Pelaku Curanmor yang berinisial SRY (32) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida Senin 28 Desember 2020 di Desa Selensen Kecamatan Kemuning, Inhil sekitar pukul 20.30 WIB.

Example 300x600

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 30 Desember 2020 siang membenar kan telah diamankannya seorang pelaku Curanmor oleh Polsek Seberida.

Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan singkat Polsek Seberida, kasus Curanmor ini terjadi tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketika itu, korban Darmawan (18) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida hendak pulang setelah menghadiri acara resepsi pernikahan warga di simpang Tambang Dusun Sungai Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai.

Namun, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dengan plat Nopol BM 2617 VY yang diparkir dibelakang pelaminan acara pernikahan itu telah raib.

Korban berusaha mencari, tapi tak juga ditemukan, bahkan korban menelepon teman-temannya untuk ikut mencari, hingga akhirnya korban pasrah dan pulang kerumahnya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta, korban juga telah melapor ke Polsek Seberida,” ucap Misran.

Selanjutnya, Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari saudaranya yang berada di Kecamatan Kemuning jika ia melihat sepeda motor milik korban di Dusun Sukajadi Desa Selensen.

Informasi ini disampaikan korban ke Polsek Seberida, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Abutani dan dengan bukti permulaan yakni legalitas kepemilikan kendaraan tim Opsnal Polsek Kemuning mengamankan tersangka Senin malam pukul 20.30 WIB, tak lama setelah itu, tersangka dan barang bukti jemput Unit Reskrim Polsek Seberida untuk proses selanjutnya.*

Editor : Rolijan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *