Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Indragiri HuluKriminalPolitik

Tim Anti Money Politik Amankan Pelaku Serangan Fajar di Rengat Barat

29
×

Tim Anti Money Politik Amankan Pelaku Serangan Fajar di Rengat Barat

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Kerja keras dalam beberapa hari ini yang dilakukan tim anti money politik Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hendaklah Sia-sia.

Selasa 8 Desember 2020 malam, sekitar pukul 22.30 WIB tim anti money politik Polsek Rengat Barat mengamankan seorang laki-laki, SPR (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan money politik.

Example 300x600

Dari tangan SPR, tim berhasil mengaman kan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik hitam berupa 1 lembar Surat Keputusan (SK) tentang daftar nama SK saksi relawan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3 Hj. Siti Aisyah, SH SPN dan Agus Rianto SH dengan jumlah daftar nama sebanyak 115 orang.

Kemudian 1 kotak ditambah 46 lembar atau 146 lembar amplop putih merek paperline, masing masing amplop telah berisikan uang senilai Rp 50.000 sehingga total keseluruhan uang berjumlah Rp 7.300.000.

Sebelum diamankan tim anti money politik Polsek Rengat Barat, SPR tertangkap tangan oleh Petugas Pengawas Desa (PKD) Rantau Bakung, MS (42) warga Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas dilokasi tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor, ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi amplop, dimana masing-masing amplop berisikan uang serta ditemukan lembaran daftar nama dari salah satu Paslon. Pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial SPR itu langsung diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi Rabu 9 Desember 2020 pagi membenarkan diamankannya seorang laki-laki yang diduga pelaku money politik di Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan ini juga merupakan realisasi MoU Kapolda Riau dan Bawaslu untuk melakukan penindakan kegiatan money politik dalam Pilkada serentak tahun 2020 dan MoU ini berhasil dibuktikan oleh Polres Inhu dan Bawaslu Inhu yang berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku money politik di Kecamatan Rengat Barat.

Lebih jelas Kapolres mengatakan sentra Gakkumdu Polres Inhu telah men dampingi komisioner Bawaslu dan Panwascam Rengat Barat untuk melakukan penelusuran awal terkait adanya dugaan terjadinya money politik yang diamankan oleh tim Anti Money Politik Polsek Rengat Barat tersebut.

Adapun pasal yang diterpakan oleh sentra gakummdu yakni, pasal 187A undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana di maksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”Reporter liputan Riau. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *