Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten KamparPembangunanPeristiwaTerbaru

Terkuak, Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Anisyah Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Mengadu ke DPRD Minta Keadilan

24
×

Terkuak, Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Anisyah Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Mengadu ke DPRD Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG RP – Komplik persoalan pembangunan pagar tembok Rumah Sakit Ibu dan anak Bunda Anisyah yang memakan badan jalan di RT 01 RW 03 Dusun 4 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar tak kunjung selesai. Puluhan tokoh masyatakat desa Tanjung Berulak mendatangi gedung DPRD Kampar untuk meminta keadilan.

Kedatangan tokoh masyatakat ke gedung parlemen di jalan Lingkar Bangkinang Kota pada Senin, (4/10) pagi disambut oleh ketua komisi 1 Ansor, dan bersama anggota Syafrizal Azis dan Lilik,  rapat dengar pendapat itu juga di hadiri oleh ketua DPRD Kampar M. Faisal dan wakil ketua Repol.

Pada kesempatan tersebut, Yusnir selaku perwakilan masyarakat menilai persoalan itu semakin rumit, bahkan sungguh tidak ada rasa keadilan bagi masyarakkat desa Tanjung Berulak dalam menggunakan jalan utama.

Menurutnya, sudah berulang kali diselesaikan secara kekeluargaan mulai dari bawah pemerintahhan desa dan juga melalui pemerintah kecamatan.

“Kami masyarakat hanya meminta pihak rumah sakit cukup menggeser tembok yang dibangun itu 50 cm kebelakang, sampah – sampah medis jaangan sampai lagi ada yang berserakan seperti tabung inpus, pempes anak-anak” pintanya.

Yusnir menjelaskan, pembangunan tembok pagar sudah memakan badan jalan, jalan itu luasnya lebih kurang 2,5 m, terkait persoalan ini sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit melalui mediasi dipihak pemerintahan desa pada tanggal 4 agustus, namun tidak menemukan titik terang dan kembali dimediasi melalui pemerintah kecamatan pada tanggal 16 Agustus juga tidak mendapatkan hasil.

Diketahuinya jalan itu pernah dibaangun melalui APBD pada tahun 2003 selebar 2,5 meter, tahun 2010 kembali masuk program PNPM menambah 1 meter dan total seluruhnya 3,5 meter.

Terkait masalah izin, kepala bidang cipta karya PUPR Kampar Nazarudin mengakui pihak rumah sakit sudah mengajukan permohonan teknik, dan pihak pu memberian waktu satu bulan untuk melengkapi bahan kekurangan.

“Ada mereka mengajukan permohonan, namun belum lengkap kami beri waktu satu bulan untuk melengkapi, karena tidak dilengkapi kami mengembalikan berkas tersebut pada tanggal 1 Juli 2020” jelas lelaki yang akrab disapa ombak itu.

Direktur RS Bunda Aisyah dr Andri Setiawa, menerangkan pembangunan baru dilakukan untuk mencapai agreditasi. Menurutnya aturan baru sekarang setiap rumah sakit harus memiliki pagar sesuai dengan permenkes.r

“Luas tanah itu 24 x 26 meter dan ada penemuan lagi surat tahun 1988 dari ninik mamak ompek,” akuinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sahmanar, selaku oner juga menjelaskan proses pembelian tanah tahun 2005 dari datuk Marzuki datuk ompek, datuk ompek mengatakan sebetulnya tanah ini 25, tetapi disedekahkan 1 meter dan diambil 23,4 meter.

Akibat konflik tersebut pihaknya merasa dirugikan, dan pihak rs juga kewalahan membayar gaji kariawan.

“Semenjak disegel kemaren kami sangat dirugikan, pasian tidak ada yang masuk, dan kami kewalahan untuk membayar gaji karyawan, dan kami mengirim surat permohonan kepada satpol pp untuk membuka segel,” tambahnya.

Persoalan itu lansung ditanggapi oleh ketua komisi 1, Ansor juga meminta kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengukuran ulang.

“Untuk mencari solusinya kita minta nanti pemerintah desa melakukan pengukuran ulng, agat tidak ada pihak yang diriuhkan,” terang Ansor.

Sekedar diketahui konfli masalah bangunan tembok pagar ini mulai saat pihak rumah sakit membuat tembok pagat diatas jalan umum. (Def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *