INHU, Riau.relasipublik- Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Hendak lah sia-sia setelah berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa tersebut
Penangkapan terhadap pengedar sabu, insial NNG (30) dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB didalam sebuah kebun kelapa sawit di Desa Seresam.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Seberida ini, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal S.IKmelalui PS Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Sabtu (22/8/2020) malam membenarkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Seresam.
Dijelaskan Misran, awalnya Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu, AKP Jaliper L Toruan, S.AP mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Seresam.
Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Iptu Agi Vidata Kateren S.sos beserta anggota untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Jumat malam, Satres Narkoba berhasil menemukan keberadaan tersangka meski harus diburu hingga masuk kedalam kebun sawit milik warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celana tersangka sebanyak tiga belas paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,88 gram.
Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan dan diangkut ke Mapolres Indragiri Hulu guna proses hukum selanjutnya.
“Kita terus mengembangkan kasus ini, diduga masih ada tersangka lain yang terlibat,” tutup Misran.” (Aferian)