Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Indragiri HuluKriminal

Pengaruh Narkoba, Kakek-kakek di Air Molek Masih Edarkan Sabu

56
×

Pengaruh Narkoba, Kakek-kakek di Air Molek Masih Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

INHU, RELASIPUBLIK – Pengaruh narkoba memang dahsyat, tak peduli umur, tak peduli muda atau tua, jika sudah masuk dalam perangkapnya, susah untuk keluar. Buktinya, seorang kakek-kakek yang sudah bau tanah masih aktif menggeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Seperti di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, seorang kakek, HB alias Bram (59) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kamis 18 Februari 2021 dinihari pukul 02.00 WIB dirumahnya.

Example 300x600

“Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 19 Februari 2021.

Dijelaskan Misran, Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang aktifitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Batu Gajah. Anggota Unit Reskrim tersebut melaporkan informasi itu ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun kelapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah. Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah.

Pada pukul 02.00 WIB, dilakukan pengerebekan, dirumah itu tim mengamankan seorang laki-laki tua yang mengaku berinisial HB alias Bram. Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Malam itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *