Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Indragiri Hilir

Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terjerat Pidana Pilkada

43
×

Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terjerat Pidana Pilkada

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK – Selain bisa merusak tatanan dan mencederai demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), politik uang atau money politik bisa menjerat pemberi atau penerima uang dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lama lagi akan dilaksanakan.

Demikian sambutan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto M.Si dalam amanatnya ketika menjadi pimpinan apel Patroli Berskala Besar Dalam Rangka Cipta Kondisi Antisipasi Money Politik Menjelang Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Inhu dihalaman Mapolres Inhu, Rabu 2 Desember 2020 pagi.

Example 300x600

Selain itu, Dedi Risanto juga menyampaikan bahwa tahapan demi tahapan Pilkada serentak Kabupaten Inhu tahun 2020 telah mulai dilaksanakan, sebentar lagi akan memasuki tahapan pencoblosan surat suara di TPS yang rentan dengan pelanggaran Pemilu, salah satunya money politik atau politik uang.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan pada semua pihak agar sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada Inhu tahun 2020 secara aman, damai dan sejuk serta menolak money politik serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan sampai ada keresahan di masyarakat serta permusuhan yang terjadi akibat adanya perbedaan pilihan dalam Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menegaskan bahwa money politics mencederai demokrasi.

Pilkada yang jujur dan adil serta pemberi maupun penerima bisa dipidana, untuk itu mari secara bersama-sama menolak issu sara, ujaran kebencian, menolak berita bohong (hoax) dan menolak politik uang (money politics) sebagai langkah antisipasi pada hari ini melalui apel ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga suhu politik tetap aman, damai dan sejuk.

Ia juga menyampaikan beberapa penekanan dan arahan untuk langkah antisipasi money politik yaknu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan pilkada yg sedang berjalan.

Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberi maupun penerima uang dalam pilkada dapat dipidana, mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan bawaslu dan panwascam Kabupaten Inhu, agar tetap melaksana kan protokol kesehatan setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bertindak sebagai Komandan apel itu adalah Kanit Patwal Sat Lantas Polres Inhu Ipda Andraleksi serta dihadiri Pasi Ops Dandim 0302 Inhu Kapt. Inf. I Gusti Suarjana, Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo, S.IK, M.Si, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Ariwibowo, SH, Ketua Senkom Inhu H. Umar Hamdan, SE, perwakilan BEM Mahasiswa STIE Indragiri.

Kemudian, 1 pleton Pama Polres Inhu, 1 pleton Kodim 0302 Inhu,  1 pleton Sat Sabhara Polres Inhu, 1 pleton Gabungan staf Polres Inhu, 1 pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Inhu, 1 pleton Bawaslu Inhu, 1 pleton Ormas dan 1 pleton mahasiswa.

Setelah apel di Mapolres Inhu, dilanjutkan dengan pelepasan tim patroli dengan rute seluruh pos-pos pemenangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang ada di Kecamatan Rengat.

Patroli berskala besar dalam rangka cipta kondisi antisipasi money politik menjelang Pilkada ini dilaksanakan selama 7 hari menjelang pemungutan suara, tidak hanya ditingkat Kabupaten, tapi juga diseluruh Kecamatan wilayah Kabupaten Inhu.” Reporter liputan Riau. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *