Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KamparPolitik

Muhammad Faisal Harap Kader Gerindra Maju Pilkada Kampar Mendatang

31
×

Muhammad Faisal Harap Kader Gerindra Maju Pilkada Kampar Mendatang

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, RIAU.RELASIPUBLIK- Muhammad Faisal, politisi Partai Gerindra berharap ada kader partainya bisa maju pada Pilkada Kampar mendatang.

Hal itu disampaikan Muhammad Faisal saat dijumpai di ruang kerjanya di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin (21/9/2020).

Example 300x600

“Bisa maju sebagai calon bupati, bisa juga wakil. Belum bisa dipastikan, sebab politik itu dinamis,” sebut Faisal.

Politisi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan Pilkada Kampar akan digelar apakah pada 2022 atau bisa juga akan digelar pada tahun 2024.

Lanjut Faisal, undang-undang terkait Pilkada sejauh ini masih sedang dibahas di pusat.

Partai Gerindra Kabupaten Kampar pada Pemilu 2019 lalu adalah partai pemenang. Sehingga partai besutan Prabowo Subianto itu berhak mendapatkan jatah Ketua DPRD Kampar. Dan Muhammad Faisal pun dapat menduduki kursi ketua dewan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, apakah di Tahun 2022 atau pada Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU, Ahmad Dahlan, pihaknya kini sedang menuggu pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU menjadi undang-undang yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI

“Saat ini Rancangan UU Pemilu sedang dibahas di Komisi II DPR RI. Kita sifatnya menunggu pengesahan RUU itu menjadi undang-undang,” ucap Dahlan, kepada wartawan, Senin, 14 September 2020 lalu.

Lanjut Dahlan, hingga saat ini, acuan undang-undang yang dirujuk dalam penyelenggaran Pilkada masih mengacu pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016. Mengacu undang-undang tersebut, sebutnya, penyelengaraan Pilkada Kampar dinyatakan pada Tahun 2024.

Ditambahkan Dahlan, proses penggodokan di Komisi II DPR RI berencana menyatukan Undang Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu.

Ditambahkan Ahmad Dahlan, jika nanti proses di Komisi II DPR RI tersebut selesai, maka dapat dipastikan Pilkada Kampar akan diselenggarakan pada Tahun 2022.

“Kan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 kan belum dicabut. Sebelum pembahasan RUU tentang Pemilu itu selesai di Komisi II DPR RI, maka yang berlaku masih Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 itu. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka Pilkada Kampar diselengarakan pada Tahun 2024,” terang Dahlan.**

 

Laporan: Moreno

Editor: Aferian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *