Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Kampar

Masyarakat Kecewa, Pengadilan Agama Bangkinang Tolak Permohonan Rekomendasi Nikah Usia Dini

17
×

Masyarakat Kecewa, Pengadilan Agama Bangkinang Tolak Permohonan Rekomendasi Nikah Usia Dini

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG RP – Sejumlah masyarakat Kabupaten Kampar Kecewa dengan Pengadilan Agama Bangkinang. Pasalnya majelis hakim yang menyidangkan permohonan rekomendasi menikahkan anak dibawa umur ditolak oleh hakim yang menyidangkan.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Arisman kepada beberapa orang wartawan di Kampar pada, Kamis (4/11) siang.

“Kekecewaan kami tidak lagi dapat disebut, karena lebih dari satu minggu kami menyiapkan segala admistrasi dan persyaratan untuk meminta rekom pengadilan itu, ternyata ditolak, sudah berapa banyak waktu kami habis dan sudah berapa banyak biaya sudah dikeluarkan, cobahlah pikir,” kata Arisman saat dikonfirmasih wartawan ini Kamis (4/11) sore.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan, alasan pihak pengadilan karena anak masih dibawah umur, sehingga permohonan ditolak. Padahal segala sesuatu yang menjadi persyaratan dalam pemerintah sudah dilengkapi, namun niat baik orang tua untuk menunaikan niat anak berumah tangga tidak terkabulkan.

“Ya kalau sudah begini bagai manapun caranya harus dinikahkan, karena sudah keinginan anak untuk menikah, kita takutkan nanti jika niatnya dihalangi melanggar hukum agama,” tuturnya.

Lebih lanjut, orang tua Nur Affah itu juga medapat saran dari PA (Pengadilan Agama) untuk menunggu anak sampai berusia 19 tahun. Saat ini anaknya masih berusia 18 tahun 3 bulan.

“Kata hakim ya harus menunggu 9 bulan lagi, sedangkan anak mendesak utuk dinikahkan,” terangnya.

Sementara itu, wakil ketua PA Bangkinang, Rahmat Arijaya menjelaskan penolakan itu dilakukan untuk menjalankan program pemerintah dalam mengantisipasi pernikahan diusia dini.

Untuk mengeluarkan rekom tersebut PA juga suah membuat MoU dengan dinas soial setempat, untuk mendapatkan rekom terebut dinas sosial juga mengarahkan untuk ke piskolog, jika piskolog merekom maka hakim akan mengeluarkan dispensasi itu.

Ketika dilakukan asesmen oleh pisolok maka akan bisa mentukan kelayakan untuk menikah, ijin piskolog ini sangat penting bagi kami, sama halnya memiliki pistol, untuk memiliki sebuah pistol harus memiliki hasil tes piskolog.

“Menikah ini tidak main main, ketika menikah pada usia dini tentu belum memiliki pengalaman dan pekerjaan yang tetap, dengan usia yang masih kecil rawan terjadi pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga, akhirnya akan berujung kepada perceraian, kalau percerayan pasti akan larinya ke PA juga,” tutur Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan putusan hakim tidak boleh diinterpensi oleh pihak manapun, karena setiap hakim memiliki sudut pandang yang berbeda.

“Berbicara masalah emergency tentu disertai dengan alat bukti yang kuat, contihnya jika anak itu hamis harus ada surat dari dokter yang menerangkan bahwa dia memang betul – betul hamil, tidak cukup dengan lisan saja, disitu hakim memiliki sudut pandang yang berbeda jika memang emergency tentu ada buktinya. Kata emergency majelis hakim memiliki sudut pandang masing – masing, lain hakim lain pula cara penilaiannya.” tegas Rahmad.

Program pemerintah untuk melarang nikah pada usia dini adalah mengurangi angka perceraya, karena selama dua bulan ini perkara percerayan sudah terdaftar lebih kurang 1200 perkara.

“Nanti kita keluarkan dispensasi untuk nikah diwah umur, setelah itu cerai dan datang lagi kesini untuk sidang cerai, seharusnya masyarakat itu kita sadarkan masyarakat itu untuk tidak cepat – cepat menikah, jadi kalau memang dia sudah dapat rekomendasi piskolog kita akan berikan dispensasinya, lahirnya undang – undang nomor 16 itu bertujuan untuk memperkecil pernikahan usia dini,” tukasnya.(def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *