Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Indragiri HuluKriminalPolitik

JPU Kejari Inhu, Tuntut Kades Talang Jerinjing 5 Bulan Penjara Denda 6 Juta

41
×

JPU Kejari Inhu, Tuntut Kades Talang Jerinjing 5 Bulan Penjara Denda 6 Juta

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menuntut selama 5 bulan pidana badan terhadap terdakwa Edi Priyanto. Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat untuk ditahan.

Berdasarkan fakta persidangan JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp. 6 juta subsider selama tiga bulan.

Example 300x600

Karena terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Tuntutan tersebut dibacakan Febri Erdin Simamora SH didampingi Jimmy Manurung SH melalui sidang yang digelar pada Kamis (26/11/2020), dini hari

Sementara sidang dipimpin Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH. “Apakah terdakwa menanggapi tuntutan JPU secara tertulis,” ucap Omari Sitorus SH usai tuntutan dibaca JPU.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Terdakwa Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto mengatakan, tanggapan akan disampaikan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Omori R Sitorus SH di muka persidangan menyampaikan, tanggapan terdakwa akan dibacakan pada pukul 15.30 WIB hari ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa duduk di kursi pesakitan akibat diduga melanggar tindak pidana pemilihan atas orasinya mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu.

Sehingga orasi dalam bentuk video yang dilakukannya, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Reporter liputan Riau. (Rolijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *